ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PRODUSER FILM INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama PERSATUAN PRODUSER FILM INDONESIA disingkat PPFI atau dalam bahasa Inggrisnya disebut Indonesian Motion Picture Producers Association.
Pasal 2
1. Organisasi ini didirikan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 1956 dengan Akte Notaris Raden Soedja Nomor 118.
2. Anggaran Dasar yang tercantum di dalam akte notaris tersebut dalam ayat 1, disempurnakan untuk pertama kalinya pada tanggal 16 Juli 1981.
3. Diperbaharui lagi berdasarkan Hasil dan Keputusan Kongres XVIII PPFI 2011 yang berlangsung pada tanggal 09 Maret 2011.
4. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan dan berpusat di Ibukota Negara Republik Indonesia dengan cabang-cabang atau perwakilannya di tempat-tempat yang dianggap perlu.
BAB II
ASAS
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila.
BAB III
TUJUAN
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan untuk:
1. Menjadikan film Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
2. Mewujudkan usaha produksi film Indonesia menjadi bagian utama perfilman nasional.
3. Membina dan meningkatkan kemampuan para anggotanya sebagai pelaku ekonomi perfilman Indonesia .
4. Menjadikan film Indonesia sebagai produk andalan industri jasa kreatif Indonesia.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota PPFI terdiri dari perusahaan yang berstatus badan hukum Indonesia dan bergerak di bidang usaha produksi film.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Setiap anggota mempunyai:
a. Hak bicara dan hak suara
b. Hak memilih dan dipilih
c. Hak membela diri
Pasal 8
Setiap anggota berkewajiban:
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
b. Memegang teguh dan mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan kode etik serta peraturan-peraturan organisasi.
c. Berjuang untuk memajukan industri film Indonesia.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 9
Pengurus PPFI terdiri dari:
1. Pengurus Pusat, adalah lembaga eksekutif di tingkat pusat dan berkedudukan di ibukota negara.
2. Pengurus Cabang atau Perwakilan.
3. Pengurus Pusat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari dapat dibantu oleh seorang Direktur Pelaksana.
BAB VII
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 10
1. Dewan Pertimbangan Organisasi adalah lembaga yang memberikan pemikiran dan pendapat kepada Pengurus Pusat PPFI, baik diminta atau tidak diminta.
2. Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi adalah orang yang telah dianggap mempunyai jasa pada organisasi.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Permusyawaratan dalam organisasi PPFI terdiri dari:
1. Kongres
2. Kongres Luar Biasa
3. Rapat Anggota
4. Rapat Pengurus.
BAB IX
KEKUASAAN
Pasal 12
Kekuasaan tertinggi PPFI berada pada Kongres atau Kongres Luar Biasa.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan diperoleh dari:
1. Iuran anggota.
2. Usaha-usaha dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XI
SANKSI
Pasal 14
Setiap anggota yang tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan dan disiplin organisasi, akan dikenakan sanksi organisasi atas saran dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Organisasi.
BAB XII
KEPUTUSAN
Pasal 15
1. Keputusan setiap permusyawaratan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila permufakatan tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
SERTA ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Pembubaran Organisasi dan perubahan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga, hanya dapat dilakukan oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa.
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 18
1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai berlakunya Anggaran Dasar ini, segala ketentuan organisasi atas dasar Anggaran Dasar yang lama harus diubah dan disesuaikan dengan Anggaran Dasar yang baru.
3. Setiap anggota PPFI dianggap telah mengetahui Anggaran Dasar ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN PRODUSER FILM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Yang dimaksud dengan film Indonesia adalah film yang diproduksi oleh perusahaan film yang dimiliki oleh warga negara Indonesia .
2. Yang dimaksud dengan perusahaan film adalah perusahaan yang bergerak dibidang produksi film dan telah disahkan melalui hukum dan/atau peraturan yang berlaku di Indonesia.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota PPFI ialah perusahaan yang dalam hal ini diwakili seorang pimpinan perusahaan atau pemegang saham yang telah memproduksi sekurang-kurangnya satu judul film, dan mendaftarkan diri sebagai anggota serta memenuhi seluruh persyaratan PPFI.
Pasal 3
PENERIMAAN KEANGGOTAAN
Penerimaan keanggotaan PPFI diputuskan oleh Pengurus Pusat PPFI.
Pasal 4
KEHILANGAN STATUS KEANGGOTAAN
Anggota PPFI kehilangan status keanggotaan karena:
1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau jatuh pailit.
2. Perusahaan itu bubar atau membubarkan diri.
3. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan organisasi.
Pasal 5
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
1. Setiap anggota berkewajiban untuk:
a. Mematuhi, serta melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik organisasi.
b. Mentaati semua peraturan dan ketentuan organisasi.
c. Membayar iuran bulanan.
d. Wajib berperan aktif dalam mewujudkan tujuan organisasi.
2. Hak-hak anggota:
a. Setiap Anggota PPFI berhak memperoleh perlakuan dan/atau perlindungan yang sama dari organisasi.
b. Anggota PPFI mempunyai hak bicara maupun hak suara dalam rapat-rapat atau persidangan organisasi.
c. Memperoleh informasi tentang perfilman Indonesia secara transparan.
BAB III
SANKSI-SANKSI
Pasal 6
Sanksi organisasi diberikan bila:
1. Anggota melalaikan kewajibannya terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik dan/atau ketentuan-ketentuan organisasi.
2. Merusak nama baik organisasi.
Pasal 7
1. Sanksi organisasi berupa:
a. Surat Peringatan.
b. Sanksi administratif.
c. Dibekukan keanggotannya.
d. Dicabut keanggotaannya.
2. Sanksi dijatuhkan oleh Pengurus Pusat PPFI. Khusus untuk pasal 7 ayat 1.c. dan 1.d, setelah terlebih dahulu mendengar pertimbangan dan saran Dewan Pertimbangan Organisasi.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
PENGURUS PUSAT
1. Pengurus Pusat dibentuk dengan sistem formatur yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, dan dipilih oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa.
2. Formatur bertugas untuk menyusun anggota Pengurus Pusat dan anggota Dewan Pertimbangan Organisasi.
Pasal 9
Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Kongres atau Kongres Luar Biasa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan yang diputuskan oleh Kongres.
Pasal 10
Pengurus Pusat dalam menjalankan tugasnya didampingi oleh Dewan Pertimbangan Organisasi untuk masa jabatan yang sama dengan Pengurus Pusat.
Pasal 11
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat PPFI tidak dibenarkan merangkap jabatan di dalam kepengurusan organisasi perfilman lainnya.
Pasal 12
Apabila anggota Pengurus Pusat atau anggota Dewan Pertimbangan Organisasi mengundurkan diri atau meninggal dunia, Pengurus Pusat dan Dewan Pertimbangan Organisasi boleh mengangkat dan mengganti anggotanya atas dasar musyawarah antara Pengurus Pusat dan Dewan Pertimbangan Organisasi.
Pasal 13
Pengurus Pusat dan Dewan Pertimbangan Organisasi dinyatakan demisioner setelah menyampaikan pertanggungjawabannya dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa.
Pasal 14
Pengurus Pusat terdiri dari:
1. Seorang Ketua Umum
2. Sekurang-kurangnya 3 orang Ketua yang membidangi: organisasi, produksi dan peredaran.
3. Seorang Sekretaris Jenderal
4. Seorang Wakil Sekretaris Jenderal
5. Seorang Bendahara
6. Seorang Wakil Bendahara
Pasal 15
Pengurus Pusat mempunyai tugas dan wewenang:
1. Melakukan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan kongres atau rapat-rapat.
2. Melaksanakan Program Kerja Organisasi.
3. Memberikan pertanggungjawaban kepada kongres.
4. Mengangkat dan/atau menunjuk Pengurus Cabang/Perwakilan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
5. Memberikan informasi secara transparan kepada anggota.
Pasal 16
Pembagian tugas dan tanggung jawab Pengurus Pusat ditetapkan sebagai berikut:
1. Ketua Umum:
a. Sebagai pemimpin tertinggi Pengurus Pusat, dengan demikian bertugas untuk memimpin, merumuskan kebijaksanaan, dan mengarahkan setiap kegiatan pengurus dalam melaksanakan keputusan kongres dan program kerja PPFI.
b. Dalam hal Ketua Umum berhalangan, yang bersangkutan menunjuk salah satu Ketua untuk mewakilinya sesuai dengan bidang tugas yang diperlukan.
c. Ketua Umum bertanggung jawab kepada Kongres atau Kongres Luar Biasa PPFI.
2. Ketua-Ketua:
a. Bertugas membantu Ketua Umum untuk melaksanakan program kerja, sesuai dengan lingkup bidang kegiatannya.
b. Ketua bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
3. Sekretaris Jenderal:
a. Bertugas dan bertanggung jawab untuk mengelola Sekretariat Jenderal, dan sebagai penyelaras pelaksanaan teknis program kerja PPFI.
b. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal.
c. Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
4. Bendahara:
a. Bertugas dan bertanggung jawab untuk mengelola keuangan organisasi.
b. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Bendahara.
c. Bendahara bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
Pasal 17
MASA JABATAN PENGURUS
1. Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun.
2. Ketua Umum hanya boleh diangkat paling lama dua periode pada jabatan yang sama secara berturut-turut.
3. Masa jabatan anggota Pengurus Pusat berakhir sebelum waktunya apabila:
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
b. Meninggal dunia.
c. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan organisasi yang berlaku.
d. Oleh pihak yang berwenang dianggap melakukan tindakan melawan/melanggar perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
4. Ketentuan ayat 3.c. di atas harus merupakan keputusan rapat Pengurus Pusat setelah mendengar saran dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Organisasi dan dipertanggungjawabkan di dalam kongres, dan kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
Pasal 18
Persyaratan untuk menjadi pengurus ialah:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pimpinan atau pemegang saham perusahaan film yang telah disahkan menjadi anggota PPFI.
3. Mempunyai cukup pengalaman dan dedikasi dalam bidang perfilman.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Menyatakan bersedia untuk menjadi pengurus.
6. Tidak bertentangan dengan pasal 11 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
PENGURUS CABANG/PERWAKILAN PPFI
1. Pengurus Cabang/Perwakilan PPFI dibentuk, ditunjuk serta diangkat oleh Pengurus Pusat sesuai dengan kebutuhan organisasi.
2. Pengurus Cabang/Perwakilan bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Pengurus Cabang/Perwakilan PPFI ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 20
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
1. Dewan Pertimbangan Organisasi dipilih dan ditetapkan oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa melalui formatur.
2. Memberikan usulan dan pendapat kepada Pengurus Pusat, diminta atau tidak diminta.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 21
Permusyawaratan dilakukan melalui Kongres atau Rapat Organisasi:
1. Kongres diadakan 3 (tiga) tahun sekali.
2. Kongres Luar Biasa diadakan bila dianggap perlu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota, atau atas kehendak Pengurus Pusat yang diperkuat oleh Dewan Pertimbangan Organisasi.
3. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
4. Rapat Pengurus Pusat diadakan satu kali dalam satu bulan.
Pasal 22
1. Kongres dipersiapkan oleh Pengurus Pusat atau panitia yang ditunjuk untuk itu.
2. Pemberitahuan dan pengiriman bahan-bahan kongres harus dilakukan/ diterima oleh anggota selambat-lambatnya 15 hari sebelum kongres dilaksanakan.
3. Peserta Kongres terdiri dari:
a. Anggota PPFI
b. Dewan Pertimbangan Organisasi
4. Pada dasarnya acara kongres meliputi:
a. Pengesahan Tata Tertib dan Jadwal Acara Kongres melalui Sidang Pleno yang dipimpin oleh Panitia Kongres.
b. Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno.
c. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
d. Pandangan umum dan tanggapan Peserta Kongres.
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
f. Pembentukan Komisi-komisi.
g. Pemilihan Pimpinan Sidang Komisi.
h. Rapat Komisi-komisi.
i. Pemilihan Pengurus Pusat dan Dewan Pertimbangan Organisasi.
Pasal 23
1. Kongres Luar Biasa dipersiapkan oleh Pengurus Pusat atau Panitia Kongres Luar Biasa yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
2. Pemberitahuan dan pengiriman bahan-bahan Kongres Luar Biasa harus dilakukan/diterima oleh anggota selambat-lambatnya seminggu sebelum Kongres Luar Biasa dilaksanakan.
3. Kongres Luar Biasa dilaksanakan dengan berpedoman kepada pelaksanaan kongres yang sesuai dengan pasal 22.
4. Kongres Luar Biasa diselenggarakan apabila memenuhi pasal 21 ayat 2.
Pasal 24
Rapat Anggota diadakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Rapat Anggota dilaksanakan oleh Pengurus Pusat.
2. Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul sekuang-kurangnya 5 anggota.
3. Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa dipimpin oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua.
Pasal 25
Rapat Pengurus:
1. Rapat pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.
2. Bila yang bersangkutan berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang Ketua.
3. Setiap anggota pengurus yang berhalangan hadir diwajibkan secara resmi memberitahukan kepada Ketua Umum atau sekretariat PPFI.
BAB VI
KUORUM
Pasal 26
1. Kongres atau Kongres Luar Biasa dianggap sah dan dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota penuh.
2. Apabila kuorum tidak tercapai, dapat ditunda beberapa waktu. Jika pada sidang berikutnya kuorum tidak tercapai, maka sidang dapat dilaksanakan atas persetujuan dan dianggap sah oleh para peserta sidang yang hadir.
BAB VII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 27
Keuangan organisasi diperoleh dari:
1. Iuran bulanan anggota yang diwajibkan kepada setiap anggota dan harus dilunasi paling lambat tanggal 15 bulan berjalan.
2. Sumbangan-sumbangan yang sifatnya sah dan tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD & ART.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 28
Kekayaan organisasi terdiri dari:
1. Uang dan surat berharga milik organisasi.
2. Barang-barang inventaris organisasi.
3. Benda-benda lain yang bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi milik sah organisasi.
BAB IX
LAMBANG DAN HYMNE
Pasal 29
LAMBANG
Untuk melambangkan asas dan tujuan organisasi, PPFI memiliki lambang yang digambarkan dengan tulisan PPFI.
Pasal 30
PENGGUNAAN LAMBANG
Lambang dibuat dan dipergunakan untuk:
1. Bendera.
2. Plakat.
3. Lencana.
4. Dan lain-lain yang penempatannya diatur dengan ketentuan Pengurus Pusat PPFI.
Pasal 31
HYMNE
1. PPFI memiliki hymne.
2. Hymne PPFI ditentukan oleh Pengurus Pusat PPFI.
BAB X
PENUTUP
Pasal 32
1. Hal-hal yang belum atau tidak diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dengan peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan organisasi yang dibuat dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat PPFI yang kemudian dipertanggungjawabkan di dalam kongres.
2. Semua ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, tetapi bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
4. Setiap anggota PPFI dianggap telah mengetahui Anggaran Rumah Tangga ini.